Formulir Keberatan
Ajukan keberatan atas penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
Ketentuan Pengajuan Keberatan
- • Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak permohonan informasi ditolak
- • Sertakan salinan surat permohonan informasi yang ditolak
- • Jelaskan alasan keberatan secara detail dan objektif
- • Keberatan akan diproses maksimal 30 hari kerja
- • Jika keberatan ditolak, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Proses Penanganan Keberatan
Tahapan Proses:
- Verifikasi kelengkapan dokumen (3 hari kerja)
- Penelitian dan analisis keberatan (14 hari kerja)
- Konsultasi dengan pihak terkait (7 hari kerja)
- Penyusunan keputusan (3 hari kerja)
- Penyampaian keputusan (3 hari kerja)
Kemungkinan Keputusan:
- Keberatan dikabulkan (informasi diberikan)
- Keberatan dikabulkan sebagian
- Keberatan ditolak dengan alasan yang jelas
- Keberatan tidak dapat diproses (tidak memenuhi syarat)
Kontak PPID Desa Grogol
Informasi Kontak
📍 Alamat: Kantor Desa Grogol, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo
Jam Pelayanan
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Sabtu-Minggu: Tutup
Konsultasi: Tersedia konsultasi gratis sebelum mengajukan keberatan.