Formulir Keberatan

Ajukan keberatan atas penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi publik

Ketentuan Pengajuan Keberatan

  • • Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak permohonan informasi ditolak
  • • Sertakan salinan surat permohonan informasi yang ditolak
  • • Jelaskan alasan keberatan secara detail dan objektif
  • • Keberatan akan diproses maksimal 30 hari kerja
  • • Jika keberatan ditolak, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Data Pemohon Keberatan

Data Permohonan Informasi Sebelumnya

Alasan Keberatan

Dokumen Pendukung

Format: PDF, JPG, JPEG, PNG (Max: 5MB)

Format: PDF, JPG, JPEG, PNG (Max: 5MB)

Format: PDF, DOC, DOCX, JPG, JPEG, PNG (Max: 10MB per file, maksimal 5 file)

Format: PDF, JPG, JPEG, PNG (Max: 2MB)

Proses Penanganan Keberatan

Tahapan Proses:

  1. Verifikasi kelengkapan dokumen (3 hari kerja)
  2. Penelitian dan analisis keberatan (14 hari kerja)
  3. Konsultasi dengan pihak terkait (7 hari kerja)
  4. Penyusunan keputusan (3 hari kerja)
  5. Penyampaian keputusan (3 hari kerja)

Kemungkinan Keputusan:

  • Keberatan dikabulkan (informasi diberikan)
  • Keberatan dikabulkan sebagian
  • Keberatan ditolak dengan alasan yang jelas
  • Keberatan tidak dapat diproses (tidak memenuhi syarat)

Kontak PPID Desa Grogol

Informasi Kontak

📍 Alamat: Kantor Desa Grogol, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB

Sabtu-Minggu: Tutup

Konsultasi: Tersedia konsultasi gratis sebelum mengajukan keberatan.