Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Grogol
PPID DESA GROGOL
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Grogol adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Tujuan PPID
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui program kebijakan publik
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui alasan pengambilan keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
Fungsi dan Tanggung Jawab PPID
Fungsi Utama:
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan informasi publik
- Pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi dan dokumentasi
- Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
Tanggung Jawab:
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
Informasi Wajib Disediakan
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa Grogol meliputi:
- Profil Desa
- Program dan kegiatan desa
- Laporan keuangan desa
- Peraturan desa
- Data statistik desa
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum:
- Informasi bencana alam
- Informasi keadaan darurat
- Informasi wabah penyakit
- Informasi gangguan keamanan
- Informasi krisis pangan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
Komitmen PPID Desa Grogol
PPID Desa Grogol berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan semangat keterbukaan informasi publik, kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengakses informasi publik guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kontak PPID
Kantor Desa Grogol
Jalan Ki Ageng Ratmojo No.24 Desa Grogol
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
Butuh Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi atau hubungi PPID Desa Grogol