SOP PPID
Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Grogol
Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Desa Grogol disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. SOP ini mengatur tata cara pelayanan informasi mulai dari permohonan hingga penyelesaian.
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
Biaya
Gratis untuk informasi dasar
Sesuai tarif untuk dokumen
Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 hari kerja
untuk informasi reguler
Alur Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan melengkapi formulir yang tersedia.
Persyaratan:
- • Mengisi formulir permohonan
- • Melampirkan identitas diri (KTP/KK)
- • Menjelaskan informasi yang diminta
- • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
Cara Pengajuan:
- • Datang langsung ke kantor desa
- • Melalui surat resmi
- • Email resmi desa
- • Website resmi desa
Verifikasi dan Registrasi
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan registrasi permohonan.
Proses Verifikasi:
- • Pemeriksaan kelengkapan formulir
- • Validasi identitas pemohon
- • Pencatatan dalam register permohonan
- • Pemberian nomor registrasi
Penelitian dan Pengkajian
PPID melakukan penelitian dan pengkajian terhadap informasi yang diminta.
Kategori Informasi:
- • Informasi yang wajib disediakan
- • Informasi yang dapat diakses
- • Informasi yang dikecualikan
Waktu Penelitian:
- • Informasi tersedia: 1-3 hari
- • Informasi kompleks: 5-10 hari
- • Koordinasi dengan pihak lain: sesuai kebutuhan
Penyampaian Informasi
PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan hasil penelitian.
Bentuk Penyampaian:
- • Salinan dokumen
- • Fotokopi dokumen
- • File digital (PDF/Word)
- • Penjelasan lisan
- • Presentasi
- • Akses langsung ke dokumen
Jenis Layanan PPID
Layanan Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Profil desa dan pemerintahan
- Rencana kerja dan anggaran
- Laporan keuangan desa
- Program dan kegiatan desa
Layanan Informasi Serta Merta
Informasi yang harus diumumkan segera untuk kepentingan umum.
- Informasi bencana dan kedaruratan
- Pengumuman penting desa
- Informasi kesehatan masyarakat
- Kebijakan mendesak
Layanan Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat.
- Daftar informasi publik
- Hasil keputusan desa
- Seluruh kebijakan desa
- Prosedur pelayanan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena alasan tertentu.
- Data pribadi warga
- Informasi yang sedang dalam proses hukum
- Rahasia negara dan daerah
- Informasi yang dapat mengganggu ketertiban
Mekanisme Keberatan
Hak Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan tepat waktu
- Dikenakan biaya yang tidak wajar
- Informasi yang diberikan tidak sesuai
Prosedur Keberatan
Mengajukan keberatan tertulis dalam 30 hari
PPID meneliti dan memverifikasi keberatan
Memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja
Kontak PPID
Alamat
Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo
Telepon
6282338416363
-
-