SOP PPID

Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Grogol

Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Desa Grogol disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. SOP ini mengatur tata cara pelayanan informasi mulai dari permohonan hingga penyelesaian.

Waktu Pelayanan

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB

Biaya

Gratis untuk informasi dasar
Sesuai tarif untuk dokumen

Waktu Penyelesaian

Maksimal 10 hari kerja
untuk informasi reguler

Alur Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan melengkapi formulir yang tersedia.

Persyaratan:

  • • Mengisi formulir permohonan
  • • Melampirkan identitas diri (KTP/KK)
  • • Menjelaskan informasi yang diminta
  • • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi

Cara Pengajuan:

  • • Datang langsung ke kantor desa
  • • Melalui surat resmi
  • • Email resmi desa
  • • Website resmi desa
2

Verifikasi dan Registrasi

PPID melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan registrasi permohonan.

Proses Verifikasi:

  • • Pemeriksaan kelengkapan formulir
  • • Validasi identitas pemohon
  • • Pencatatan dalam register permohonan
  • • Pemberian nomor registrasi
3

Penelitian dan Pengkajian

PPID melakukan penelitian dan pengkajian terhadap informasi yang diminta.

Kategori Informasi:

  • • Informasi yang wajib disediakan
  • • Informasi yang dapat diakses
  • • Informasi yang dikecualikan

Waktu Penelitian:

  • • Informasi tersedia: 1-3 hari
  • • Informasi kompleks: 5-10 hari
  • • Koordinasi dengan pihak lain: sesuai kebutuhan
4

Penyampaian Informasi

PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan hasil penelitian.

Bentuk Penyampaian:

  • • Salinan dokumen
  • • Fotokopi dokumen
  • • File digital (PDF/Word)
  • • Penjelasan lisan
  • • Presentasi
  • • Akses langsung ke dokumen

Jenis Layanan PPID

Layanan Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  • Profil desa dan pemerintahan
  • Rencana kerja dan anggaran
  • Laporan keuangan desa
  • Program dan kegiatan desa

Layanan Informasi Serta Merta

Informasi yang harus diumumkan segera untuk kepentingan umum.

  • Informasi bencana dan kedaruratan
  • Pengumuman penting desa
  • Informasi kesehatan masyarakat
  • Kebijakan mendesak

Layanan Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat.

  • Daftar informasi publik
  • Hasil keputusan desa
  • Seluruh kebijakan desa
  • Prosedur pelayanan

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena alasan tertentu.

  • Data pribadi warga
  • Informasi yang sedang dalam proses hukum
  • Rahasia negara dan daerah
  • Informasi yang dapat mengganggu ketertiban

Mekanisme Keberatan

Hak Mengajukan Keberatan

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi tidak disediakan tepat waktu
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai

Prosedur Keberatan

1 Pengajuan Keberatan

Mengajukan keberatan tertulis dalam 30 hari

2 Penelitian Keberatan

PPID meneliti dan memverifikasi keberatan

3 Penyelesaian

Memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja

Kontak PPID

Alamat

Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo

Telepon

6282338416363

Email

-
-