Tata Cara Keberatan
Panduan lengkap untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik
Pendahuluan
Keberatan adalah hak setiap pemohon informasi untuk mengajukan protes atau ketidaksetujuan terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID. Mekanisme keberatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan perbaikan pelayanan informasi publik.
Hak Keberatan
Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan
Batas Waktu
30 hari sejak menerima tanggapan PPID
Penyelesaian
Maksimal 30 hari kerja
Alasan Keberatan
Permohonan Ditolak
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keterlambatan
Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Biaya Tidak Wajar
Dikenakan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Tidak Sesuai
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta atau tidak lengkap.
Pelayanan Buruk
Pelayanan yang diberikan tidak profesional atau tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Alasan Lainnya
Alasan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik yang tidak memuaskan.
Langkah-Langkah Mengajukan Keberatan
Persiapan Dokumen Keberatan
Siapkan dokumen dan bukti-bukti yang mendukung keberatan Anda.
Dokumen yang Diperlukan:
- Salinan permohonan informasi awal
- Salinan tanggapan PPID (jika ada)
- Fotokopi identitas diri
- Bukti-bukti pendukung keberatan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Formulir keberatan yang telah diisi
Pengisian Formulir Keberatan
Isi formulir keberatan dengan lengkap dan jelas.
Informasi yang Harus Diisi:
- • Identitas lengkap pengaju keberatan
- • Nomor registrasi permohonan awal
- • Tanggal permohonan informasi
- • Alasan keberatan yang jelas
- • Uraian kronologis kejadian
- • Permintaan penyelesaian
- • Tanggal pengajuan keberatan
- • Tanda tangan pengaju keberatan
Penyampaian Keberatan
Sampaikan keberatan melalui salah satu cara berikut:
Cara Langsung:
- Datang ke Kantor Desa Grogol
- Temui Atasan PPID atau Kepala Desa
- Minta tanda terima keberatan
Cara Tidak Langsung:
- Surat tercatat ke alamat desa
- Email ke keberatan@grogol-sawoo.desa.id
- Faksimili dengan konfirmasi
Proses Penyelesaian
Atasan PPID akan memproses keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Penyelesaian:
Kemungkinan Hasil Keberatan
Keberatan Diterima
Keberatan dinyatakan beralasan dan PPID akan memberikan informasi yang diminta atau memperbaiki pelayanan.
Informasi akan diberikan sesuai permintaan awal
Keberatan Ditolak
Keberatan dinyatakan tidak beralasan dengan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
Penyelesaian Damai
Tercapai kesepakatan antara pengaju keberatan dan PPID melalui mediasi atau negosiasi.
Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak
Upaya Hukum Lanjutan
Gugatan ke Pengadilan
Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Batas waktu: 14 hari sejak keputusan keberatan
- Melampirkan dokumen keberatan dan keputusannya
- Mengikuti prosedur hukum yang berlaku
Mediasi dan Arbitrase
Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.
- Melibatkan mediator yang netral
- Proses lebih cepat dan efisien
- Biaya relatif lebih murah
Tips Mengajukan Keberatan
Tips Efektif
- Kumpulkan bukti-bukti yang kuat dan relevan
- Tulis keberatan dengan bahasa yang jelas dan sopan
- Sertakan kronologis kejadian secara detail
- Ajukan dalam batas waktu yang ditentukan
Hal yang Harus Dihindari
- Menggunakan bahasa yang kasar atau menyinggung
- Memberikan informasi yang tidak benar
- Mengajukan keberatan tanpa alasan yang jelas
- Melewati batas waktu pengajuan keberatan
Informasi Kontak
Alamat
Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo
Telepon
6282338416363
keberatan@grogol-sawoo.desa.id
-
Formulir
Download formulir
keberatan informasi