Tata Cara Keberatan

Panduan lengkap untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik

Pendahuluan

Keberatan adalah hak setiap pemohon informasi untuk mengajukan protes atau ketidaksetujuan terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID. Mekanisme keberatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan perbaikan pelayanan informasi publik.

Hak Keberatan

Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan

Batas Waktu

30 hari sejak menerima tanggapan PPID

Penyelesaian

Maksimal 30 hari kerja

Alasan Keberatan

Permohonan Ditolak

Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keterlambatan

Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Biaya Tidak Wajar

Dikenakan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Tidak Sesuai

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta atau tidak lengkap.

Pelayanan Buruk

Pelayanan yang diberikan tidak profesional atau tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Alasan Lainnya

Alasan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik yang tidak memuaskan.

Langkah-Langkah Mengajukan Keberatan

1

Persiapan Dokumen Keberatan

Siapkan dokumen dan bukti-bukti yang mendukung keberatan Anda.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Salinan permohonan informasi awal
  • Salinan tanggapan PPID (jika ada)
  • Fotokopi identitas diri
  • Bukti-bukti pendukung keberatan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir keberatan yang telah diisi
2

Pengisian Formulir Keberatan

Isi formulir keberatan dengan lengkap dan jelas.

Informasi yang Harus Diisi:

  • • Identitas lengkap pengaju keberatan
  • • Nomor registrasi permohonan awal
  • • Tanggal permohonan informasi
  • • Alasan keberatan yang jelas
  • • Uraian kronologis kejadian
  • • Permintaan penyelesaian
  • • Tanggal pengajuan keberatan
  • • Tanda tangan pengaju keberatan
3

Penyampaian Keberatan

Sampaikan keberatan melalui salah satu cara berikut:

Cara Langsung:

  • Datang ke Kantor Desa Grogol
  • Temui Atasan PPID atau Kepala Desa
  • Minta tanda terima keberatan

Cara Tidak Langsung:

  • Surat tercatat ke alamat desa
  • Email ke keberatan@grogol-sawoo.desa.id
  • Faksimili dengan konfirmasi
4

Proses Penyelesaian

Atasan PPID akan memproses keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Tahapan Penyelesaian:

Penelitian dan verifikasi keberatan
Koordinasi dengan pihak terkait
Pengambilan keputusan
Penyampaian hasil keputusan

Kemungkinan Hasil Keberatan

Keberatan Diterima

Keberatan dinyatakan beralasan dan PPID akan memberikan informasi yang diminta atau memperbaiki pelayanan.

Informasi akan diberikan sesuai permintaan awal

Keberatan Ditolak

Keberatan dinyatakan tidak beralasan dengan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dapat mengajukan gugatan ke pengadilan

Penyelesaian Damai

Tercapai kesepakatan antara pengaju keberatan dan PPID melalui mediasi atau negosiasi.

Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak

Upaya Hukum Lanjutan

Gugatan ke Pengadilan

Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • Batas waktu: 14 hari sejak keputusan keberatan
  • Melampirkan dokumen keberatan dan keputusannya
  • Mengikuti prosedur hukum yang berlaku

Mediasi dan Arbitrase

Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.

  • Melibatkan mediator yang netral
  • Proses lebih cepat dan efisien
  • Biaya relatif lebih murah

Tips Mengajukan Keberatan

Tips Efektif

  • Kumpulkan bukti-bukti yang kuat dan relevan
  • Tulis keberatan dengan bahasa yang jelas dan sopan
  • Sertakan kronologis kejadian secara detail
  • Ajukan dalam batas waktu yang ditentukan

Hal yang Harus Dihindari

  • Menggunakan bahasa yang kasar atau menyinggung
  • Memberikan informasi yang tidak benar
  • Mengajukan keberatan tanpa alasan yang jelas
  • Melewati batas waktu pengajuan keberatan

Informasi Kontak

Alamat

Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo

Telepon

6282338416363

Email

keberatan@grogol-sawoo.desa.id
-

Formulir

Download formulir
keberatan informasi