Tata Cara Permohonan Informasi

Panduan lengkap untuk mengajukan permohonan informasi publik di Desa Grogol

Pendahuluan

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa Grogol berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Siapa yang Berhak

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia

Jenis Informasi

Informasi publik yang tidak dikecualikan oleh undang-undang

Waktu Layanan

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Langkah-Langkah Permohonan

1

Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan yang telah diisi
  • Akta pendirian (untuk badan hukum)
  • Surat keterangan domisili
  • Dokumen pendukung lainnya
2

Pengisian Formulir

Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas.

Informasi yang Harus Diisi:

  • • Identitas lengkap pemohon
  • • Alamat dan kontak yang dapat dihubungi
  • • Rincian informasi yang diminta
  • • Tujuan penggunaan informasi
  • • Cara memperoleh informasi
  • • Cara penyampaian informasi
  • • Tanggal pengajuan permohonan
  • • Tanda tangan pemohon
3

Penyampaian Permohonan

Sampaikan permohonan melalui salah satu cara berikut:

Cara Langsung:

  • Datang ke Kantor Desa Grogol
  • Jam kerja: 08:00 - 16:00 WIB
  • Temui petugas PPID

Cara Tidak Langsung:

  • Surat pos ke alamat desa
  • Email ke -
  • Melalui website resmi desa
4

Verifikasi dan Registrasi

PPID akan melakukan verifikasi dan registrasi permohonan Anda.

Proses Verifikasi:

Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Validasi identitas pemohon
Pencatatan dalam register permohonan
Pemberian tanda terima dan nomor registrasi
5

Proses dan Penyampaian

PPID akan memproses permohonan dan menyampaikan hasilnya.

Waktu Penyelesaian:

  • • Informasi tersedia: 1-3 hari kerja
  • • Informasi tidak tersedia: 10 hari kerja
  • • Informasi kompleks: 17 hari kerja
  • • Perpanjangan maksimal: 7 hari kerja

Cara Penyampaian:

  • • Penyerahan langsung
  • • Pengiriman pos
  • • Email atau faksimili
  • • Akses langsung ke dokumen

Biaya Permohonan

Informasi Gratis

  • Informasi yang wajib disediakan berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan serta merta
  • Informasi dasar profil desa
  • Konsultasi dan penjelasan lisan

Biaya Administrasi

Fotokopi per lembar Sesuai tarif
Cetak dokumen A4 Sesuai tarif
CD/DVD Sesuai tarif
Pengiriman pos Sesuai tarif

Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon

  • Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan
  • Mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Mengajukan keberatan atas penolakan permohonan
  • Mendapat perlindungan hukum

Kewajiban Pemohon

  • Mengisi formulir dengan data yang benar
  • Melengkapi persyaratan yang ditentukan
  • Menggunakan informasi sesuai tujuan yang dinyatakan
  • Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan

Informasi Kontak

Alamat

Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo

Telepon

6282338416363

Email

-
-

Formulir

Download formulir
permohonan informasi