Tata Cara Permohonan Informasi
Panduan lengkap untuk mengajukan permohonan informasi publik di Desa Grogol
Pendahuluan
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa Grogol berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Siapa yang Berhak
Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia
Jenis Informasi
Informasi publik yang tidak dikecualikan oleh undang-undang
Waktu Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB
Langkah-Langkah Permohonan
Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Akta pendirian (untuk badan hukum)
- Surat keterangan domisili
- Dokumen pendukung lainnya
Pengisian Formulir
Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas.
Informasi yang Harus Diisi:
- • Identitas lengkap pemohon
- • Alamat dan kontak yang dapat dihubungi
- • Rincian informasi yang diminta
- • Tujuan penggunaan informasi
- • Cara memperoleh informasi
- • Cara penyampaian informasi
- • Tanggal pengajuan permohonan
- • Tanda tangan pemohon
Penyampaian Permohonan
Sampaikan permohonan melalui salah satu cara berikut:
Cara Langsung:
- Datang ke Kantor Desa Grogol
- Jam kerja: 08:00 - 16:00 WIB
- Temui petugas PPID
Cara Tidak Langsung:
- Surat pos ke alamat desa
- Email ke -
- Melalui website resmi desa
Verifikasi dan Registrasi
PPID akan melakukan verifikasi dan registrasi permohonan Anda.
Proses Verifikasi:
Proses dan Penyampaian
PPID akan memproses permohonan dan menyampaikan hasilnya.
Waktu Penyelesaian:
- • Informasi tersedia: 1-3 hari kerja
- • Informasi tidak tersedia: 10 hari kerja
- • Informasi kompleks: 17 hari kerja
- • Perpanjangan maksimal: 7 hari kerja
Cara Penyampaian:
- • Penyerahan langsung
- • Pengiriman pos
- • Email atau faksimili
- • Akses langsung ke dokumen
Biaya Permohonan
Informasi Gratis
- Informasi yang wajib disediakan berkala
- Informasi yang wajib diumumkan serta merta
- Informasi dasar profil desa
- Konsultasi dan penjelasan lisan
Biaya Administrasi
Hak dan Kewajiban
Hak Pemohon
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan
- Mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana
- Mengajukan keberatan atas penolakan permohonan
- Mendapat perlindungan hukum
Kewajiban Pemohon
- Mengisi formulir dengan data yang benar
- Melengkapi persyaratan yang ditentukan
- Menggunakan informasi sesuai tujuan yang dinyatakan
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Informasi Kontak
Alamat
Kantor Desa Grogol
Kecamatan Sawoo
Kabupaten Ponorogo
Telepon
6282338416363
-
-
Formulir
Download formulir
permohonan informasi