Tata Cara Sengketa

Panduan penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur hukum

Tentang Sengketa Informasi

Sengketa informasi publik adalah perselisihan yang timbul antara pemohon informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait dengan pelayanan informasi publik. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi (mediasi) atau jalur litigasi (pengadilan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keadilan

Penyelesaian yang adil dan objektif

Mediasi

Penyelesaian damai melalui mediator

Litigasi

Penyelesaian melalui pengadilan

Jenis Sengketa Informasi

Penolakan Permohonan

Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

  • • Penolakan tanpa dasar hukum yang kuat
  • • Alasan penolakan tidak sesuai UU KIP
  • • Informasi dikategorikan salah sebagai rahasia

Keterlambatan Pemberian

Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan.

  • • Melewati batas 10 hari kerja
  • • Tidak ada pemberitahuan perpanjangan
  • • Perpanjangan tanpa alasan yang jelas

Biaya Tidak Wajar

Dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau terlalu tinggi.

  • • Biaya melebihi tarif yang ditetapkan
  • • Pungutan tidak sesuai PP No. 61/2010
  • • Biaya untuk informasi yang seharusnya gratis

Informasi Tidak Lengkap

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta atau tidak lengkap.

  • • Informasi parsial atau terpotong
  • • Tidak sesuai dengan permintaan
  • • Kualitas informasi buruk

Pelayanan Diskriminatif

Perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam memberikan pelayanan informasi.

  • • Perlakuan berbeda tanpa alasan
  • • Diskriminasi berdasar SARA
  • • Pelayanan tidak profesional

Pelanggaran Prosedur

Tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pelayanan informasi publik.

  • • Tidak memberikan tanda terima
  • • Tidak mengikuti SOP yang berlaku
  • • Mengabaikan hak pemohon

Tahapan Penyelesaian Sengketa

1

Upaya Penyelesaian Internal

Langkah-Langkah:

  • Komunikasi langsung dengan PPID
  • Klarifikasi masalah dan solusi
  • Negosiasi untuk penyelesaian
  • Dokumentasi upaya penyelesaian

Waktu dan Syarat:

  • • Dilakukan dalam waktu 30 hari
  • • Melibatkan atasan PPID jika perlu
  • • Dibuat berita acara kesepakatan
  • • Jika gagal, lanjut ke tahap berikutnya
2

Mediasi (Non-Litigasi)

Proses Mediasi:

  • Pengajuan permohonan mediasi
  • Penunjukan mediator yang netral
  • Pertemuan mediasi para pihak
  • Pencapaian kesepakatan damai

Keuntungan Mediasi:

  • • Proses lebih cepat dan efisien
  • • Biaya relatif lebih murah
  • • Solusi win-win solution
  • • Hubungan tetap terjaga baik
3

Gugatan ke Pengadilan (Litigasi)

Prosedur Gugatan:

  • Penyusunan surat gugatan
  • Pendaftaran ke Pengadilan TUN
  • Proses persidangan
  • Putusan pengadilan

Persyaratan Gugatan:

  • • Batas waktu 14 hari sejak keputusan keberatan
  • • Melampirkan bukti-bukti lengkap
  • • Membayar biaya perkara
  • • Dapat menggunakan kuasa hukum

Peran Komisi Informasi

Fungsi dan Wewenang

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

  • Menyelesaikan sengketa informasi publik
  • Mengawasi pelaksanaan UU KIP
  • Memberikan sanksi administratif
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi

Cara Mengajukan ke KI

Persyaratan:

  • • Telah mengajukan keberatan ke atasan PPID
  • • Keberatan ditolak atau tidak ditanggapi
  • • Dalam batas waktu 14 hari kerja

Dokumen:

  • • Formulir pengajuan sengketa
  • • Salinan permohonan informasi
  • • Salinan keputusan keberatan
  • • Bukti-bukti pendukung

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Mediasi

Biaya: GRATIS

Waktu: 30-60 Hari

Termasuk biaya mediator

Komisi Informasi

Biaya: GRATIS

Waktu: 100 Hari

Sesuai ketentuan KI

Pengadilan TUN

Biaya: Bervariasi

Waktu: 6-12 Bulan

Tergantung kompleksitas

Tips Menghindari Sengketa

Untuk Pemohon Informasi

  • Pahami hak dan kewajiban sebagai pemohon
  • Ajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku
  • Berikan informasi yang lengkap dan akurat
  • Bersikap sopan dan profesional
  • Komunikasikan masalah dengan baik

Untuk PPID

  • Berikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
  • Tanggapi permohonan dalam batas waktu
  • Berikan alasan yang jelas jika menolak
  • Jaga komunikasi yang baik dengan pemohon
  • Tingkatkan kapasitas dan kompetensi

Kontak dan Bantuan Hukum

Komisi Informasi

Jl. Benda Raya No. 11A
Jakarta Selatan
(021) 788-91-777

Pengadilan TUN

Pengadilan Tinggi TUN
Surabaya
(031) 123-4567

Bantuan Hukum

LBH Ponorogo
Jl. Soekarno Hatta
(0352) 987-654

Konsultasi

Hotline PPID Desa
(0352) 123-456
24 Jam