Tata Cara Sengketa
Panduan penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur hukum
Tentang Sengketa Informasi
Sengketa informasi publik adalah perselisihan yang timbul antara pemohon informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait dengan pelayanan informasi publik. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi (mediasi) atau jalur litigasi (pengadilan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan
Penyelesaian yang adil dan objektif
Mediasi
Penyelesaian damai melalui mediator
Litigasi
Penyelesaian melalui pengadilan
Jenis Sengketa Informasi
Penolakan Permohonan
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
- • Penolakan tanpa dasar hukum yang kuat
- • Alasan penolakan tidak sesuai UU KIP
- • Informasi dikategorikan salah sebagai rahasia
Keterlambatan Pemberian
Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan.
- • Melewati batas 10 hari kerja
- • Tidak ada pemberitahuan perpanjangan
- • Perpanjangan tanpa alasan yang jelas
Biaya Tidak Wajar
Dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau terlalu tinggi.
- • Biaya melebihi tarif yang ditetapkan
- • Pungutan tidak sesuai PP No. 61/2010
- • Biaya untuk informasi yang seharusnya gratis
Informasi Tidak Lengkap
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta atau tidak lengkap.
- • Informasi parsial atau terpotong
- • Tidak sesuai dengan permintaan
- • Kualitas informasi buruk
Pelayanan Diskriminatif
Perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam memberikan pelayanan informasi.
- • Perlakuan berbeda tanpa alasan
- • Diskriminasi berdasar SARA
- • Pelayanan tidak profesional
Pelanggaran Prosedur
Tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pelayanan informasi publik.
- • Tidak memberikan tanda terima
- • Tidak mengikuti SOP yang berlaku
- • Mengabaikan hak pemohon
Tahapan Penyelesaian Sengketa
Upaya Penyelesaian Internal
Langkah-Langkah:
- Komunikasi langsung dengan PPID
- Klarifikasi masalah dan solusi
- Negosiasi untuk penyelesaian
- Dokumentasi upaya penyelesaian
Waktu dan Syarat:
- • Dilakukan dalam waktu 30 hari
- • Melibatkan atasan PPID jika perlu
- • Dibuat berita acara kesepakatan
- • Jika gagal, lanjut ke tahap berikutnya
Mediasi (Non-Litigasi)
Proses Mediasi:
- Pengajuan permohonan mediasi
- Penunjukan mediator yang netral
- Pertemuan mediasi para pihak
- Pencapaian kesepakatan damai
Keuntungan Mediasi:
- • Proses lebih cepat dan efisien
- • Biaya relatif lebih murah
- • Solusi win-win solution
- • Hubungan tetap terjaga baik
Gugatan ke Pengadilan (Litigasi)
Prosedur Gugatan:
- Penyusunan surat gugatan
- Pendaftaran ke Pengadilan TUN
- Proses persidangan
- Putusan pengadilan
Persyaratan Gugatan:
- • Batas waktu 14 hari sejak keputusan keberatan
- • Melampirkan bukti-bukti lengkap
- • Membayar biaya perkara
- • Dapat menggunakan kuasa hukum
Peran Komisi Informasi
Fungsi dan Wewenang
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik
- Mengawasi pelaksanaan UU KIP
- Memberikan sanksi administratif
- Melakukan sosialisasi dan edukasi
Cara Mengajukan ke KI
Persyaratan:
- • Telah mengajukan keberatan ke atasan PPID
- • Keberatan ditolak atau tidak ditanggapi
- • Dalam batas waktu 14 hari kerja
Dokumen:
- • Formulir pengajuan sengketa
- • Salinan permohonan informasi
- • Salinan keputusan keberatan
- • Bukti-bukti pendukung
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Mediasi
Biaya: GRATIS
Waktu: 30-60 Hari
Termasuk biaya mediator
Komisi Informasi
Biaya: GRATIS
Waktu: 100 Hari
Sesuai ketentuan KI
Pengadilan TUN
Biaya: Bervariasi
Waktu: 6-12 Bulan
Tergantung kompleksitas
Tips Menghindari Sengketa
Untuk Pemohon Informasi
- Pahami hak dan kewajiban sebagai pemohon
- Ajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku
- Berikan informasi yang lengkap dan akurat
- Bersikap sopan dan profesional
- Komunikasikan masalah dengan baik
Untuk PPID
- Berikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
- Tanggapi permohonan dalam batas waktu
- Berikan alasan yang jelas jika menolak
- Jaga komunikasi yang baik dengan pemohon
- Tingkatkan kapasitas dan kompetensi
Kontak dan Bantuan Hukum
Komisi Informasi
Jl. Benda Raya No. 11A
Jakarta Selatan
(021) 788-91-777
Pengadilan TUN
Pengadilan Tinggi TUN
Surabaya
(031) 123-4567
Bantuan Hukum
LBH Ponorogo
Jl. Soekarno Hatta
(0352) 987-654
Konsultasi
Hotline PPID Desa
(0352) 123-456
24 Jam