Tugas & Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Grogol
Tugas PPID
Tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh PPID dalam mengelola informasi publik
Tugas Utama
- Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi publik dari seluruh unit kerja
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menetapkan informasi yang dikecualikan
Tugas Operasional
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
- Menyediakan informasi publik yang mudah dijangkau
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
Fungsi PPID
Fungsi-fungsi yang dijalankan PPID dalam melaksanakan tugasnya
Pengelolaan Data
- Pengumpulan informasi publik
- Klasifikasi informasi
- Penyimpanan dan pengamanan
Pelayanan Publik
- Pelayanan permohonan informasi
- Penanganan keberatan
- Konsultasi informasi publik
Pengawasan
- Monitoring pelayanan
- Evaluasi kinerja
- Pelaporan kegiatan
Wewenang PPID
Wewenang Administratif
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan
- Memungut biaya penggandaan informasi
- Menetapkan standar operasional prosedur
Wewenang Teknis
- Melakukan uji konsekuensi informasi
- Mengklasifikasikan informasi publik
- Menetapkan media penyebarluasan informasi
Standar Pelayanan
Waktu Pelayanan
Maksimal 10 hari kerja untuk informasi yang tersedia
Biaya
Gratis untuk informasi wajib tersedia setiap saat
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan informasi
Komitmen
Pelayanan yang transparan dan akuntabel