Tugas & Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Grogol

Tugas PPID

Tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh PPID dalam mengelola informasi publik

Tugas Utama

  • Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi publik dari seluruh unit kerja
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan

Tugas Operasional

  • Menyediakan dan memberikan informasi publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
  • Menyediakan informasi publik yang mudah dijangkau
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik

Fungsi PPID

Fungsi-fungsi yang dijalankan PPID dalam melaksanakan tugasnya

Pengelolaan Data

  • Pengumpulan informasi publik
  • Klasifikasi informasi
  • Penyimpanan dan pengamanan

Pelayanan Publik

  • Pelayanan permohonan informasi
  • Penanganan keberatan
  • Konsultasi informasi publik

Pengawasan

  • Monitoring pelayanan
  • Evaluasi kinerja
  • Pelaporan kegiatan

Wewenang PPID

Wewenang Administratif

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan
  • Memungut biaya penggandaan informasi
  • Menetapkan standar operasional prosedur

Wewenang Teknis

  • Melakukan uji konsekuensi informasi
  • Mengklasifikasikan informasi publik
  • Menetapkan media penyebarluasan informasi

Standar Pelayanan

Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja untuk informasi yang tersedia

Biaya

Gratis untuk informasi wajib tersedia setiap saat

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan informasi

Komitmen

Pelayanan yang transparan dan akuntabel