PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PROSEDUR PELAYANAN
OPERASIONAL
WAKTU
Selama Jam Operasional Kantor Pemerintahan Desa Grogol Berlangsung
TEMPAT
Kantor Pemerintah Desa Grogol, Jalan Ki Ageng Ratmojo No.24 Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63475