Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Grogol sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Desa Grogol telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Grogol.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Grogol dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Desa Grogol. PPID Desa Grogol bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Grogol.