Hubungi Kami

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan atau mengirimkan permintaan informasi public melalui:
    • Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Grogol
    • Mengakses layanan informasi di laman https://grogol-sawoo.desa.id/
    • Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 12.00
  2. Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman https://grogol-sawoo.desa.id/
  3. Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
  4. Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Grogol serta mendapat norom pendaftaran
  5. PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
  6. Pemohon menerima informasi

Unduh Aplikasi

Temukan seluruh solusi administrasi desa didalamnya!

Aplikasi kami tersedia di perangkat seluler android, unduh sekarang untuk memulai!

Jika setelah mendaftar anda belum bisa melakukan login, mohon hubungi admin desa terkait untuk melakukan approval.

download apk